Pendayagunaan Zakat Untuk Sanitasi Dalam Perspektif Maqasid As-Syari’ah Di BAZNAS Jember

  • Halili Halili Pondok Pesantren Darussalam Blokagung Tegalsari Banyuwangi
  • Ayyu Ainin Mustafidah
Keywords: Pendayagunaan Zakat, Sanitasi, Maqashid al-Syariah

Abstract

Di Indonesia masih banyak beberapa daerah yang masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses air bersih yang dapat langsung untuk dikonsumsi dan fasilitas sanitasi yang menjamin kesehatan mereka, yang dampaknya dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti diare yang diakibatkan oleh kekurangan air dan tercemarnya air. Salah satu cara untuk memberantas problem tersebut ialah dengan memanfaatkan dana zakat atau pendayagunaan zakat. Hal ini yang mendorong BAZNAS Jember untuk berinisiatif untuk menyalurkan dana zakatnya dalam bentuk pembangunan atau renovasi fasilitas-fasilitas sanitasi.

BAZNAS Jember memiliki program-program terutama program kesehatan terutama yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas. Sementara umat manusia dalam perkembanganya bersifat dinamis, baik dalam hal pola fikirnya atau cara pandangnya terhadap hukum islam. Disini menjadi penting tinjaun Maqasid as-Syariah dalam pendayagunaan zakat untuk sanitasi melihat di dalam al-Quram dan as-Sunnah tidak ada yang mengarah kepada zakat untuk sanitasi lebih spesifik kepada delapan golongan.

Penelitian ini bertujuan untuk: 1). Mengetahui apa itu sanitasi dan fungsinya. 2). Mengetahui bagaimana pendayagunaan zakat untuk sanitasi di BAZNAS Jember. 3). Mengetahui bagaimana pandangan Maqasid As-Syari’ah terhadap pendayagunaan zakat untuk sanitasi.

Penelitian ini menggunakan prosedur penelitian kualitatif, sehingga data yang dihasilkan berupa data deskriptif yaitu berupa kata-kata tertulis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Maqasid As-Syari’ah. Data-data diperoleh dengan wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian dianalisa dengan menggunakan analisis deskriptif, yang mengacu pada analisis data secara induktif.

Dari hasil analisis tersebut diperoleh bahwa bentuk pendayagunaan zakat untuk sanitasi dilakukan dengan tiga tahap: 1). Sosialisasi 2). Memfasilitasi pelayanan zakat 3). Implementasi. Pendayagunaan zakat untuk sanitasi ternyata ikut membantu memperbaiki perekonomian mustahik, dan maslahat yang dihasilkan terasa lebih lama dan kontinu dari pada pendistribusian secara konsumtif sekaligus pemanfaatan yang lebih merata terhadap kaum muslim utamanya. Dalam artian ketika kebutuhan pokok seperti makan serta memiliki tempat tinggal yang layak telah terpenuhi, namun aktivitas ekonomi terhambat dikarenakan akses sanitasi yang ada tidak memadai, maka sanitasi yang pada awalnya bersifat hajiyat (حاجية) atau bahkan tahsiniyat (تحسنية) bisa naik tingkatan menjadi dharury (ضرورية). Sehingga, konsep dharury (ضرورية), hajiyat (حاجية) dan tahsiniyat (تحسنية) tidak berlaku dalam hirarkinya. Namun, bersifat saling melengkapi dan bergantian dalam satu kasus parsial. Di samping maslahat individu mustahik (maslahah khāssah), pendayagunaan zakat untuk sanitasi juga ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara dalam bidang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat umum (mashlahat āmmah). Karena salah satu indikasi sebuah negara sejahtera adalah tercukupi kebutuhan pokok warganya, akses sarana dan prasarana yang baik serta pertumbuhan perekonomian yang baik dan sejahtera.

References

Abu Ishaq Al-Syatibi, Al-Muwafaqat Fi Ushuli al-Syariah (Beirut: Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2004)
Ali Sakti, Analisis Teoritis Islam Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern (Jakarta: Gema Insani,2004)
As-Syatibi, al-Muwafaqāt. (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2005), Juz 2
Hasil wawancara bapak Fauzan Adhim Sekertris BAZNAS
Hasil wawancara sekretaris BAZNAS Jember, bapak Fauzan Adhim
http://mui-lplhsda.org/zakat-untuk-pembangunan-sarana-air-bersih-sanitasi-bagi-masyarakat diakses pada 25-08-2020.
Ilyas, Stratafikasi Maqashid Al-syari’ah terhadap kemaslahatan dan penerapannya.
Ismardi ilyas, Stratafikasi Maqashid Al-Syari’ah terhadap kemaslahatan dan penerapannya, Hukum Islam 14, no. 1 (Agustus 1, 2014) vol. 19, no. 1, Agustus 2019.
Konsideran fatwa MUI-MUNAS No 1 Tahun 2015
Moh. Soerjani, Rofiq Ahmad dan Rozy Munir, 1987. Lingkungan: Sumber Daya Alam dan Kependudukan Dalam Pembangunan. (Jakarta: UI Press).
Muhamad Erwin, SH., M.Hum. 2009. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. (Bandung: PT. Refika Aditama).
Soenarjo Sastrodinoto, 1985. Biologi Umum I. (Jakarta: PT. Gramedia)
Tim Penejemah Al-Qur’an UII, Al-Qur’an Dan Tafsir, 1007.
Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, “Fathul Mu’in”, (Surabaya: Haramain, 2005)
Published
2022-06-30