PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT PRA-PERKAWINAN MERARIK (Studi Kasus di Desa Wanasaba Kec. Wanasaba Kab. Lombok Timur)

  • Habibie Al-Amin Universitas Hasyim Asy’ari
  • M. S. Kaspul Asras Universitas Hasyim Asy’ari Jombang
Keywords: Hukum Islam, Adat Pra-Perkawinan Merarik.

Abstract

Dalam adat Suku Sasak terdapat suatu tradisi pra-perkawinan yang berbeda dari pra-perkawinan yang ada pada umumnya seperti halnya lamaran, yang lebih dikenal dengan Merarik. Di Lombok, Adat perkawinan Melarik merupakan suatu yang sangat sakral. Akan tetapi di dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan yang disebabkan oleh perkembangan zaman, di mana dalam prosesnya hanya dianggap sebagai formalitas.Adat pra-perkawinan Merarik merupakan sebuah tradisi yang sudah lumrah dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat di Desa Wanasaba. Meskipun di dalam Hukum Islam tidak disebutkan secara ekplisit, akan tetapi adat pra-perkawinan Merarik ini sudah memenuhi keriteria syarat-syarat yang dikategorikan sebagai suatu kebiasaan yang baik. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep Pra-Perkawinan Merarik menurut perspektif Hukum Islam dengan cara memaparkan konsep pra-perkawinan Merarik setelah dilakukannya penelitian yang dipadupadankan dengan Hukum Islam, sehingga ditemukannya pandangan hukum yang jelas dari sudut pandang Hukum Islam khususnya. Artikel ini menggunakan jenis penelitian lapangan yang bersifat kualitatif dan penelitian kepustakaan (library research) sehingga dilakukan berdasarkan paradigma dan strategi yang intensif, Hasil pembahasan menunjukkan bahwasannya Merarik sebagai adat pra-perkawinan di Desa Wanasaba Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur tidak dapat dikategorikan sebagai ‘urf yang fasid karena tidak terdapat unsur-unsur yang melanggar syari’at, sebab apa yang dimaksud dengan melarikan di sini sama halnya dengan meminta perempuan untuk dinikahi. Tetapi lebih condong mengarah kepada ‘urf yang shahih, yaitu sesuatu yang umum berlaku dan dilakukan dengan cara yang dianggap baik bagi masyarakat setempat dikarenakan merarik ini sudah lumrah terjadi di tengah-tengah masyarakat dan dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap perempuan dan orangtuanya.

Published
2020-05-06
How to Cite
Al-Amin, H., & Asras, M. S. K. (2020). PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT PRA-PERKAWINAN MERARIK (Studi Kasus di Desa Wanasaba Kec. Wanasaba Kab. Lombok Timur). Indonesian Journal of Islamic Law, 2(2), 53-59. https://doi.org/https://doi.org/10.35719/ijil.v2i2.457