IMPLEMENTASI NILAI IMPLEMENTASI NILAI-NILAI WASATHIYYAH MELALUI PENDIDIKAN ISLAM INKLUSIF PADA MAHASANTRI DI PONDOK PESANTREN AL-BIDAYAH TEGAL BESAR KALIWATES JEMBER

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI WASATHIYYAH MELALUI PENDIDIKAN ISLAM INKLUSIF PADA MAHASANTRI DI PONDOK PESANTREN AL-BIDAYAH TEGAL BESAR KALIWATES JEMBER

  • Iqbalul Haqqi Al Faqih UIN Khas Jember
  • Sarwan Sarwan UIN Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember, Indonesia
Keywords: Digital Literacy, Learning Style, Learning Outcomes

Abstract

Pemahaman islam yang tekstualis seringkali mengakibatkan vonis kafir dan bid’ah pada sesama muslim. wasthiyyah (moderat) memandang sikap yang ditunjukkan oleh seorang muslim harus belandaskan pada nilai moderat dan inklusif, sehingga akan terciptanya kedamaian, sesuai dengan Pendidikan Islam Inklusif yang merekomendasikan keterbukaan dalam beragama di dalam bingkai rahmatan lil alamin. Melihat permasalahan tersebut maka perlu adanya proses implementasi nilai-nilai wasathiyyah, sebagai langkah untuk menyebarluaskan ajaran islam rahmat dan kasih sayang, berlandaskan pada aqidah ahlussunnah wal jama’ah yang bertujuan untuk menecetak santri yang berpemahaman moderat, toleran, dan nasionalis.

 Fokus dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana implementasi nilai tawassuth melalui Pendidikan Islam inklusif pada mahasantri di Pondok Pesantren Al-Bidayah Jember? 2) Bagaimana implementasi nilai tasasmuh melalui Pendidikan Islam inklusif pada mahasantri di Pondok Pesantren Al-Bidayah Jember? 3) Bagaimana implementasi nilai I’tiraf bil urf melalui Pendidikan Islam inklusif pada mahasantri di Pondok Pesantren Al-Bidayah Jember?

Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis nilai tawassuth melalui Pendidikan Islam inklusif pada mahasantri di Pondok Pesantren Al-Bidayah Jember. 2) Untuk menganalisis nilai tasamuh melalui Pendidikan Islam inklusif pada mahasantri di Pondok Pesantren Al-Bidayah Jember, 3) Untuk menganalisis nilai I’tiraf bil urf melalui Pendidikan Islam inklusif pada mahasantri di Pondok Pesantren Al-Bidayah Jember.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan wawancara semiterstruktur, observasi partisipasi pasif, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana yang meliputi pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dilakukan dengan teknik kredibilitas, transferbilitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas.

Temuan penelitian ini adalah: 1) nilai tawassuth harus ditanamkan melalui kajian-kajian keagamaan yang berpatokan pada aqidah ahlusunnah wal jama’ah yang berpandangan moderat dan inklusif. 2) Nilai tasamuh adalah proses menghargai pendapat dan bertoleransi pada kebenaran pendapat tanpa merendahkan pendapat yang lain. 3) Nilai I’tirat bil urf adalah proses penerimaan budaya lokal sebagai praktik sosial keagamaan dan merawat warisan kreasi intelektual para ulama salaf.

PENDAHULUAN

Pendidikan Islam di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan berakar kuat dalam masyarakat. Ia menjadi salah satu pilar utama dalam penyebaran agama Islam di Nusantara. Tongkat estafet pendidikan Islam Indonesia memulai babak baru dalam perjalanan panjang perjuangan Islam yang bernafaskan rahmatan lil alamin, perbedaan situasi dan kondisi pada masyarakat menuntut adanya penerapan sikap yang inklusif dalam beragama. Hal semacam ini menjadikan Indonesia harus bisa mewadahi segala aspek yang berkenaan dengan ras, suku, dan agama. Dengan begitu harmonisasi di Indonesia akan sesuai dengan UUD Pasal 28 huruf E dijelaskan sebagai berikut:

 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”[1]

Sejalan dengan undang undang diatas, Agama Islam menjadikan konsep wasathiyyah (moderasi) sebagai sarana penyambung sosial antara ras, suku & agama yang ada di Indonesia. Dr. Ahmad Umar Hasyim, dalam wasathiyyat al-Islam mendefinisikan wasathiyyah (moderasi) sebagai keseimbangan dan kesetimpalan antara kedua ujung sehingga salah satunya tidak mengatasi ujung yang lain, tiada keberlebihan dan kekurangan, tiada pelampauan batas tidak juga pengurangan batas, ia mengikuti yang paling utama, paling berkualitas, dan paling sempurna.[2]

Wasathiyyah (moderasi beragama) dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023, tentang penguatan  moderasi beragama pasal 1 menyebutkan:

“Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.”[3]

 

Ajaran Agama Islam merekomendasi adanya penerapan nilai-nilai moderasi yang meliputi: moderatisasi, toleransi, dan menerima kebudayaan lokal. Hal ini wujud dari adanya sikap tawassuth yang tertuang dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 143:

y7Ï9ºxx.ur öNä3»oYù=yèy_ Zp¨Bé& $VÜyur (#qçRqà6tGÏj9 uä!#ypkà­ n?tã Ĩ$¨Y9$# tbqä3tur ãAqߧ9$# öNä3øn=tæ #YÎgx© 3 ... ÇÊÍÌÈ  

Artinya: Dan demikian (pula) kami menjadikan kalian (umat Islam), umat  penengah (adil dan pilihan), agar kamu menjadi saksi atas seluruh manusia dan agar Rasul (Muhammad SAW) menjadi saksi atas kamu…(Q.S Al-Baqarah:143).[4]

 

Ummatan wasathan merupakan suatu harapan supaya mereka dapat tampil sebagai umat pilihan yang kerap memiliki sifat memberi penengah maupun berlaku adil, baik untuk menjalankan ibadah selaku individu ataupun ketika menjalankan interaksi sosial selaku anggota masyarakat. Islam mengajarkan agar tetap berpedoman pada Al-Qur’an dan hadis Nabi yang menjadi sumber utama pada ajaran Islam itu sendiri agar bisa bersikap moderat.[5] Pengalaman beragama dengan sikap moderat mengakibatkan penolakan pada sikap tathorruf (ekstrimis) yang berujung pada tindakan ekstrimisme.

Namun fakta dilapangan mununjukkan adanya ketimpangan kondisi yang ada. menurut Laporan Institute for Economics and Peace (IEP) bertajuk Global Terrorism Index (GTI) 2023 menunjukkan bahwa Indonesia menempati urutan ketiga negara yang paling terdampak terorisme di kawasan Asia Pasifik pada tahun ini. Indonesia tercatat memperoleh skor sebesar 5,502 poin.[6]

Maraknya aksi ekstrimisme atas nama Islam di dunia maupun Indonesia sedikit banyak telah menempatkan umat Islam sebagai pihak yang dipersalahkan. Ajaran jihad dalam Islam seringkali dijadikan sasaran tuduhan sebagai sumber utama terjadinya kekerasan atas nama agama oleh umat Islam.

Dalam pandangan Noor Haidi Hasan, bahwa sesuatu dikatakan ekstrimis jika mengabsahkan penggunaan metode kekerasan dalam upaya mewujudkan perubahan radikal dalam sistem politik ataupun masyarakat.[7]

Dengan demikian, ukuran ekstrimisme terletak pada kecenderungan mengupayakan perubahan radikal terhadap sistem yang ada dengan menggunakan kekerasan. Ketika ekstrimisme itu didasari oleh semangat menggantikan sistem yang ada dengan sistem baru yang bersumber dari syari’ah, maka ini disebut ekstrimisme Islam. Apabila ekstrimisme itu dipoles dengan doktrin-doktrin jihad, dalam arti pengesahan kekerasan itu dengan dalih jihad, maka disebut jihadisme. Dari jihadisme inilah berkembang terorisme Islam, atau lebih tepatnya, terorisme atas nama Islam. Inilah puncak aksi ekstrimisme.[8]

 

[1] Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No. 28E Tahun 1945, Tentang Kebebasan Beragama

[2] Wasathiyyah wawasan Islam tentang moderasi beragama, Cetakan kedua (Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan: Lentera Hati, 2020), 7.

[3] Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 58 Tahun 2023, Tentang Penguatan Moderasi Beragama” (n.d.).

[4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an Terjemah (Bekasi: Cipta Bagus Segara, 2012).

[5] Tim Penyusun Kementrian Agama RI, Moderasi Beragama (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama Republik Indonesia, 2019), 25–26.

[6] Cindy Mutia Nur, “Indonesia Masuk 3 Besar Negara Paling Terdampak Terorisme Di Asia Pasifik 2023,” 19/10/20023, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/19/indonesia-masuk-3-besar-negara-paling-terdampak-terorisme-di-asia-pasifik-2023.

[7] Hasan N, Islam Politik Di Dunia Kontemporer: Konsep, Genealogi Dan Teori (Yogyakarta: Suka Press, 2012).

[8] N.

References

Departemen Agama RI. Al-Qur’an Terjemah. Bekasi: Cipta Bagus Segara, 2012.
Effendi, Muhamad Ridwan. “Mitigasi Intoleransi dan Radikalisme Beragama di Pondok Pesantren Melalui Pendekatan Pembelajaran Inklusif.” Paedagogie: Jurnal Pendidikan dan studi ISlam 1, no. 1 (June 30, 2020): 54–77. https://doi.org/10.52593/pdg.01.1.05.
Hakim, Arif Rahman. “Kitab Mafahim Yajibu An-Tushohhah (Pemahaman Yang Harus Diluruskan) Karya Sayyid Muhammad al-Malik,” Oktober 2023. https://pecihitam.org/kitab-mafahim-yajibu-an-tushohhah/.
Hanafi, Yusuf, Andy Hadiyanto, and Aam Abdussalam. Internalisasi Nilai-Nilai Moderasi Beragama Dalam Perkuliahan Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum. Sidoarjo: Delta Pijar Khatulistiwa, 2022.
Harits, A. Busyairi. Islam NU: Pengawal Tradisi Sunni Indonesia. Cet. 1. Surabaya: Khalista, 2010.
Huriani, Yeni, Eni Zulaiha, and Rika Dilawati. “Buku Saku Moderasi Beragama untuk Perempuan Muslim,” n.d.
Kurniallah, Nasri, and Sri Suharti. “Pendidikan Islam Berbasis Inklusifisme dalam Kehidupan Multikultur.” JURNAL PENELITIAN 10, no. 1 (February 1, 2016): 201. https://doi.org/10.21043/jupe.v10i1.1337.
Mutia Nur, Cindy. “Indonesia Masuk 3 Besar Negara Paling Terdampak Terorisme Di Asia Pasifik 2023,” 19/10/20023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/19/indonesia-masuk-3-besar-negara-paling-terdampak-terorisme-di-asia-pasifik-2023.
N, Hasan. Islam Politik Di Dunia Kontemporer: Konsep, Genealogi Dan Teori. Yogyakarta: Suka Press, 2012.
Primarni, Amie. “Pendidikan Islam dan Tantangan Kontemporer: Strategi Mengatasi Radikalisme dan Ekstremisme Melalui Pendidikan Holistik” 6 (2024).
Purnomo, Purnomo, and Putri Irma Solikhah. “Konsep Dasar Pendidikan Islam Inklusif : Studi Tentang Inklusivitas Islam Sebagai Pijakan Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif.” J-PAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam 7, no. 2 (November 29, 2021). https://doi.org/10.18860/jpai.v7i2.13286.
Rohmadi, Syamsul Huda. “Pendidikan Islam Inklusif Pesantren ( Kajian Historis - Sosiologis di Indonesia ).” FIKROTUNA 5, no. 1 (July 1, 2017). https://doi.org/10.32806/jf.v5i1.2949.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 58 Tahun 2023, Tentang Penguatan Moderasi Beragama (n.d.).
———. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E Tahun 1945, Tentang Kebebasan Beragama (n.d.).
Shidiq, Ngarifin, and M Yusuf Amin Nugroho. “Revitalisasi Paradigma Pendidikan Islam Inklusif Sebagai Penguatan Moderasi Beragama di Pesantren” 5 (2022).
Tim Penyusun Kementrian Agama RI. Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama Republik Indonesia, 2019.
Wasathiyyah wawasan Islam tentang moderasi beragama. Cetakan kedua. Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan: Lentera Hati, 2020.
Published
2024-12-19